Warga binaan narapidana Lapas kelas IIB mengikuti acara penyerahan SK remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu. (ANTARA/Muhsidin)
Warga binaan narapidana Lapas kelas IIB mengikuti acara penyerahan SK remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu. (ANTARA/Muhsidin)

85 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Biak Dapat Remisi HUT RI

Antara • 17 Agustus 2022 08:37
Biak: Sebanyak 85 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat remisi HUT 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan atas nama Menkumham Yasonna Laoly berlangsung di Lapas Kelas IIB Biak. Calvin mengajak warga binaan Lapas Kelas IIB Biak yang mendapat remisi patut bersyukur karena wujud perhatian pemerintah melalui Kemenkumham RI.
 
"Saya berharap dengan adanya pengurangan hukuman 85 narapidana dapat menjadi pelajaran untuk tidak lagi melanggar hukum saat sudah kembali ke masyarakat," kata Calvin, di Biak, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Baca: 126 Narapidana Rutan Kelas II B Praya Lombok Dapat Remisi HUT RI

Kepala Lapas Kelas IIB Biak Waridi menjelaskan, 85 warga binaan Lapas Biak yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat karena berkelakuan baik serta rutin mengikuti pembinaan kegiatan Lapas.

"Besaran remisi bervariasi satu hingga enam bulan, ya ini menjadi hal rutin setiap perayaan HUT 77 Kemerdekaan RI," katanya.
 
Waridi berharap untuk warga binaan yang belum mendapat remisi untuk tidak berkecil hati karena program ini akan berlaku setiap tahun. Prosesi penyerahan SK 85 narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB Biak, dua di antaranya mendapat remisi R2 langsung bebas.
 
Satu orang narapidana atas nama Yohanes Mansoben harus menjalani hukuman tambahan hingga dua bulan karena tak membayar uang subsider putusan pengadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan