Ilustrasi - Sejumlah angkutan perkotaan di terminal. (ANTARA/HO)
Ilustrasi - Sejumlah angkutan perkotaan di terminal. (ANTARA/HO)

Angkutan Kota di Medan Diimbau Tak Naikan Tarif Sepihak

Antara • 06 September 2022 23:20
Medan: Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, mengimbau para pengusaha angkutan kota (angkot) di daerah tersebut untuk tidak menaikkan tarif penumpang secara pihak.
 
"Kami minta kepada seluruh pengemudi angkutan kota, sebelum adanya keputusan dari pemerintah, agar jangan menaikkan tarifnya secara sepihak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, di Medan, Selasa, 6 September 2022.
 
Baca: Tarif Angkutan Kota di Kota Bandung Naik Rp1.000

Imbauan itu disampaikan menindaklanjuti kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan angkot dari sebelumnya Rp5.000 per estafet menjadi Rp 6.500 per estafet yang berlaku sejak Senin, 6 September 2022.
 
Untuk itu Iswar meminta para pengusaha angkot agar kembali memberlakukan tarif yang lama sebelum adanya keputusan pemberlakuan tarif baru dari pemerintah.
 
Ia mengatakan penyesuaian tarif baru akan diberlakukan setelah adanya rapat bersama pemangku kepentingan terkait dan Pengusaha Organisasi Angkutan Darat (Organda).
 
"Sebelum ada keputusan, kita minta tetap pakai tarif yang lama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan