Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo, mengatakan pelarangan melintas truk angkutan barang non-sembako itu sesuai agenda Kementerian Perhubungan yang sekaligus memberlakukan secara serentak di seluruh daerah.
"Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang volumenya juga diprediksi meningkat," kata dia, Selasa, 11 April 2023. Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pratama Adhyàsastra mengatakan pelarangan tersebut berlaku untuk truk jasa angkutan besar, seperti angkutan batu bara, dan sejenisnya.
Baca juga: Jangan Sampai Kehabisan! Sudah 130 Ribu Lebih Tiket Pelni Ludes Terjual Lho.. |
Untuk truk pengangkut komoditas bahan kebutuhan pokok, logistik obat-obatan, bahan bakar masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan yang berlaku.
"Detailnya kami masih menunggu surat edaran dari kementerian, namun apapun itu di lapangan semua di atur secara proporsional," ucapnya.
Ia menjelaskan pembatasan aktivitas truk angkutan nonpangan ini dinilai menjadi solusi mengatasi kepadatan lalu lintas, khususnya di Jalan Lintas Timur Sumatra ruas provinsi Jambi-Sumatra Selatan.
Truk angkutan yang bermuatan besar menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kemacetan sebab dengan berat beban mencapai hingga puluhan ton itu pergerakannya lambat dan bila terjadi gangguan evakuasinya juga tak mudah.
"Apalagi kita tahu Jalintim ruas Jambi-Sumsel tidak ada jalur alternatif yang bisa dilintasi pemudik ketika terjadi kemacetan dan tol ruas Kayuagung, Palembang-Betung juga belum bisa dioperasikan tahun ini maka dari itu pembatasan satu-satunya solusi," terang dia.
Baca juga: Terminal Mandalika NTB Mulai Dipadati Pemudik Lebaran |
Berdasarkan hasil rapat Polda Sumsel bersama instansi lintas sektoral puncak arus mudik di Sumsel diprediksi terjadi pada 19-20 April 2023, sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi mulai 26 April hingga 1 Mei 2023.
Bila periode arus mudik tahun 2022 tercatat jumlah kendaraan yang melintas mencapai 15.900 per hari yang melintasi melalui jalan tol ataupun jalan lintas provinsi.
Selama periode arus mudik tahun ini diprediksi terjadi peningkatan volume kendaraan mencapai 20 persen atau 3.180 unit per hari sehingga total menjadi 19.080 unit kendaraan per hari yang melakukan perlintasan.
Berita terkait kendaraan besar dilarang melintas selama arus mudik menjadi berita paling banyak dibaca di kanal Daerah Medcom.id. Berita lain yang juga banyak dibaca terkait ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.
Semarang: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, sebagaimana tahun lalu.
"Dilarang (mobil dinas untuk mudik)," tegas Hevearita di Semarang, Selasa, 11 April 2023.
Menurut dia, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut sudah disampaikan pada rapat terpadu usai rapat koordinasi persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2023. "Kemarin, setelah rapat forkompinda, kami lanjutkan rapat bagaimana kesiapan menerima orang mudik, memfasilitasi orang yang melintas, ditegaskan juga mobil dinas," ungkapnya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung saat libur Lebaran, kata dia, masih sama seperti tahun lalu.
Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Terjunkan Ratusan Personel di Jalur Mudik |
Mengenai pengawasan, Ita mengatakan bahwa masyarakat bisa ikut mengawasi. Apalagi, media sosial saat ini berkembang sedemikian pesat sehingga memudahkan pengawasan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan, termasuk jika ada mobil dinas dipakai mudik.
"Kalau saya gampang, sekarang kan ada medsos. Dari netizen akan ketahuan kalau pakai (mobil dinas)," ucap dia.
Ita memastikan akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran atas larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Namun, ia yakin jika ASN Pemkot Semarang akan menaati aturan tersebut, apalagi tahun lalu juga ada larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Saya yakin teman-teman di sini enggak bandel. Sudah mengerti. Sekarang, era keterbukaan publik. Kita pun enggak tahu, orang lain tahu, lewat medsos. Makanya, harus hati-hati dalam melangkah," jelasnya.
Berita selanjutnya yang banyak mendapat perhatian publik terkait pembebasan Anas Urbaningrum.
Bandung: Terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum diperikrakan akan bebas murni pada 9 Juli 2023. Saat ini, Anas masih menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama tiga bulan.
"Menurut catatan tadi di kantor CMB saya akan berakhir 9 Juli 2023 yang akan datang. Tapi itungannya memang 30 hari itu jatuhnya 9 Juli," kata Anas di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Selasa, 11 Maret 2023.
Selama menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Anas mengaku hanya mendapat remisi 3 bulan. Menurut dia, pengurangan hukuman yang diterimanya itu berbeda jika dibandingkan dengan narapidana yang lain. "Saya hanya dapat yang namanya remisi itu tiga bulan, tidak seperti yang lain, tapi saya tidak ingin menyoal itu karena yang lain dapat remisi banyak, dapat asimilasi, dapat pembebasan bersyarat, itu kalau dihitung bisa bertahun-tahun, itu rezekinya masing-masing," ucap dia.
Baca: Bebas dari Penjara, Anas Urbangningrum Sebut Tidak Ada Permusuhan |
Meski begitu, Anas tetap merasa bersyukur karena telah mendapatkan CMB. Kini, dia hanya tinggal menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke Bapas Bandung.
"Tapi saya bersyukur dengan 3 bulan itu kemudian saya punya fasilitas CMB atau Cuti Menjelang Bebas," ucap dia.
Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News