Jatim: Sebanyak dua oknum polisi di Madiun ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Madiun. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Aiptu PB, Bhabinkamtibmas Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Madiun dan Aiptu DS, anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
"Dari penangkapan keduanya, kami amankan 5 gram sabu," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Selasa, 21 Maret 2023.
Anton mengatakan kedua anggota kepolisian tersebut ditangkap dari pengembangan kasus warga sipil berinisial S.
“Kemudian dikembangankan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di polsek Genteng, di Polrestabes Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pembelian 5 gram sabu-sabu dengan nominal harga Rp6 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Agung Widoyoko, mengaku belum menerima informasi terkait penangkapan DS di Madiun. Namun, Kapolsek Genteng Kompol Andhika M Lubis membenarkan satu anggotanya berinisial DS ditangkap lantaran mengedarkan sabu di Madiun.
Baca: Kepala Bappeda Tasikmalaya Positif Nyabu Bersama 3 ASN |
“Benar. Ada anggota kami yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Madiun,” ujar Andhika M Lubis.
Namun, Andika menyebut jika tidak mengetahui banyak keterlibatannya dua anggota tersebut. “Untuk keterlibatannya silahkan konfirmasi ke Satnarkoba Polres Madiun. Terima kasih,” ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?