Bengkulu: Sebanyak tujuh pemuda di Bengkulu ditangkap polisi saat melakukan transaksi ganja. Pelaku tertangkap menyembunyikan barang haram itu di dalam lipatan sarung yang digunakan.
Penangkapan dalam operasi di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Polda Bengkulu mendapati tujuh pemuda tengah melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Sebanyak empat orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku tertangkap menyimpan narkoba jenis ganja yang ditaruh pada lipatan sarung bagian belakang,” kata presenter Metro TV Eva Wondo melaporkan dalam program Metro Siang, Kamis, 30 Juni, 2022.
Selain ganja, barang bukti berupa satu paket sabu juga diamankan polisi. Sabu tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor pelaku. Menurut pelaku, ganja serta sabu akan dijual ke sejumlah pembeli. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (Fatha Annisa)
Bengkulu: Sebanyak tujuh pemuda di Bengkulu ditangkap polisi saat melakukan transaksi ganja. Pelaku tertangkap menyembunyikan barang haram itu di dalam lipatan sarung yang digunakan.
Penangkapan dalam operasi di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Polda Bengkulu mendapati tujuh pemuda tengah melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Sebanyak empat orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku tertangkap menyimpan narkoba jenis ganja yang ditaruh pada lipatan sarung bagian belakang,” kata presenter Metro TV Eva Wondo melaporkan dalam program
Metro Siang, Kamis, 30 Juni, 2022.
Selain ganja, barang bukti berupa satu paket sabu juga diamankan polisi. Sabu tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor pelaku. Menurut pelaku, ganja serta sabu akan dijual ke sejumlah pembeli. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Fatha Annisa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)