Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap suami-istri di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencetakan dan peredaran uang palsu.
" Dari tersangka polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp5,6 juta, serta kertas," kata presenter Metro TV, Marializia Hasni dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 26 April 2022.
Pelaku mengaku mencari cara membuat uang palsu di internet dan beroperasi sejak November 2020 hingga April 2022. Pelaku mencetak uang palsu yang menurutnya sangat mirip dengan uang asli.
"Kini keduanya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutur Maria. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap suami-istri di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencetakan dan peredaran uang palsu.
" Dari tersangka polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, printer,
handphone, uang palsu sebanyak Rp5,6 juta, serta kertas," kata presenter Metro TV, Marializia Hasni dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Selasa, 26 April 2022.
Pelaku mengaku mencari cara membuat uang palsu di internet dan beroperasi sejak November 2020 hingga April 2022. Pelaku mencetak uang palsu yang menurutnya sangat mirip dengan uang asli.
"Kini keduanya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutur Maria.
(Fauzi Pratama Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)