"Kami hanya melakukan pengawasan, karena kalau izin berdirinya organisasi tersebut langsung di Kementerian Sosial," kata Kepala Dinsos Lampung, Aswarodi, saat dihubungi, Rabu, 6 Juli 2022.
Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang ditentukan pemerintah pusat. "Kami merujuk pemerintah pusat, berdasarkan kebijakan Kemensos yang sementara waktu menghentikan operasional ACT," ujar dia.
| Baca: Kantor ACT Kota Bandung Tak Kantongi Izin Kegiatan Penghimpunan Dana |
Untuk itu, sementara waktu ACT tidak ada kegiatan berbentuk penggalangan dana. "ACT seluruh Indonesia tidak melakukan operasional penggalangan dana," papar dia.
Sekretaris Dinsis Lampung, Wiwied Priyanto, mengatakan pihaknya hanya memberikan izin kepada komunitas atau organisasi dalam lingkup lokal.
"Ada batasan, kalau bersifat nasional pasti perizinannya di pusat. Kalau lingkupnya daerah baru izinnya ke provinsi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id