Surabaya: Sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, telah dinyatakan lolos asesmen untuk buka saat pandemi covid-19. Namun, puluhan RHU tersebut diminta menandatangani pakta integritas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan 61 pengusaha RHU itu sudah meneken pakta integritas untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Yakni wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya," ujar Eddy, Senin, 17 Mei 2021.
Selain itu, para pengusaha tersebut juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan di RHU. Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri.
"Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Surabaya/Tim Penilaian Risiko," tambah Eddy.
Eddy memastikan, pihak pengusaha bersedia dikenakan sanksi jika kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa denda administratif hingga penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik," tutur dia.
Baca: Objek Wisata Kolam Renang di Kota Bogor Kembali Dibuka
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pembukaan 61 RHU tersebut melalui proses panjang, yakni harus melalui asesmen dari Satgas Covid-19 Surabaya dan harus melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupa menandatangani pakta integritas.
Terdapat 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya. Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen.
"Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka," ia memperingatkan.
Ia juga mengingatkan, khusus hiburan malam yang sudah lolos asesmen dan menandatangani pakta integritas, pihak pengelola wajib melakukan tes rapid antigen pada pengunjung. Hal itu mengacu pada Instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Surabaya: Sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya,
Jawa Timur, telah dinyatakan lolos asesmen untuk buka saat
pandemi covid-19. Namun, puluhan RHU tersebut diminta menandatangani pakta integritas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan 61 pengusaha RHU itu sudah meneken pakta integritas untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Yakni wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya," ujar Eddy, Senin, 17 Mei 2021.
Selain itu, para pengusaha tersebut juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan di RHU. Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri.
"Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Surabaya/Tim Penilaian Risiko," tambah Eddy.
Eddy memastikan, pihak pengusaha bersedia dikenakan sanksi jika kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa denda administratif hingga penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik," tutur dia.
Baca:
Objek Wisata Kolam Renang di Kota Bogor Kembali Dibuka
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pembukaan 61 RHU tersebut melalui proses panjang, yakni harus melalui asesmen dari Satgas Covid-19 Surabaya dan harus melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupa menandatangani pakta integritas.
Terdapat 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya. Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen.
"Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka," ia memperingatkan.
Ia juga mengingatkan, khusus hiburan malam yang sudah lolos asesmen dan menandatangani pakta integritas, pihak pengelola wajib melakukan tes rapid antigen pada pengunjung. Hal itu mengacu pada Instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)