Bekasi: Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat menangkap seorang pria pelaku penodaan agama berinisial BF, 36. Pria tersebut ditangkap setelah videonya menggesekkan kemaluan ke Al-Qur'an beredar di media sosial.
Informasi dan kronologis penangkapan pria tersebut beredar melalui aplikasi pesan whatsapp. Hal itu pun dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi.
"Ya masih dalam pemeriksaaan Senin dirilis," kata Erna dihubungi Medcom.id, Sabtu 27 November 2021 pagi.
Di dalam pesan yang beredar disampaikan penangkapan bermula dari adanya video beredar, seorang pria menggesekkan kemaluannya ke Al-Qur'an pada Jumat 26 November 2021 pukul 18.00 WIB.
Pada rekaman video, BF mengeluarkan kemaluaannya dari dalam celana kemudian digesek-gesekan ke Al-Qur'an bersampul warna merah.
Baca: Oknum ASN di Kota Metro, Lampung Kepergok Mesum di Toilet Taman
Kemudian, video tersebut beredar media sosial lainnya. Sehingga, hal itu mengundang emosi warga masyarakat dan mendatangi rumah pelaku.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB aggota Polsek Bekasi Timur pimpinan Kanit Reskrim Bekasi vTimur, Iptu Ompi Indovina SH mengecek TKP beredarnya video tersebut yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti untuk menghindari amuk masa. Lalu, atas perintah Kapolsek Bekasi Timur pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna memproses pelaku terkait kasus penodaan agama.
Disampaikan bahwa menurut saksi yang ada di sekitar rumah bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Tapi dari kepolisian belum ada penjelasan lebih lanjut apakah pelaku melakukan tindakan itu karena gangguan jiwa atau karena kesengajaan melecehkan agama.
Bekasi: Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat menangkap seorang pria pelaku
penodaan agama berinisial BF, 36. Pria tersebut ditangkap setelah videonya menggesekkan kemaluan ke Al-Qur'an beredar di media sosial.
Informasi dan kronologis penangkapan pria tersebut beredar melalui aplikasi pesan whatsapp. Hal itu pun dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi.
"Ya masih dalam pemeriksaaan Senin dirilis," kata Erna dihubungi Medcom.id, Sabtu 27 November 2021 pagi.
Di dalam pesan yang beredar disampaikan penangkapan bermula dari adanya video beredar, seorang pria menggesekkan kemaluannya ke Al-Qur'an pada Jumat 26 November 2021 pukul 18.00 WIB.
Pada rekaman video, BF mengeluarkan kemaluaannya dari dalam celana kemudian digesek-gesekan ke Al-Qur'an bersampul warna merah.
Baca: Oknum ASN di Kota Metro, Lampung Kepergok Mesum di Toilet Taman
Kemudian, video tersebut beredar media sosial lainnya. Sehingga, hal itu mengundang emosi warga masyarakat dan mendatangi rumah pelaku.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB aggota Polsek Bekasi Timur pimpinan Kanit Reskrim Bekasi vTimur, Iptu Ompi Indovina SH mengecek TKP beredarnya video tersebut yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti untuk menghindari amuk masa. Lalu, atas perintah Kapolsek Bekasi Timur pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna memproses pelaku terkait kasus penodaan agama.
Disampaikan bahwa menurut saksi yang ada di sekitar rumah bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Tapi dari kepolisian belum ada penjelasan lebih lanjut apakah pelaku melakukan tindakan itu karena gangguan jiwa atau karena kesengajaan melecehkan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)