Banda Aceh: Kota Banda Aceh, Aceh, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro level 4. Ada tiga lokasi penyekatan perbatasan yang diperketat di daerah zona merah penularan covid-19 tersebut.
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, mengatakan penyekatan perbatasan di tiga lokasi tersebut dilakukan guna menekan mobilitas dan jumlah orang yang keluar masuk Banda Aceh.
"Ada tiga posko penyekatan PPKM Mikro Level 4 di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar; perbatasan Leupung-Banda Aceh; dan di Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, untuk menggelar razia terhadap kendaraan yang melintas di daerah itu," kata Agus, Selasa, 13 Juli 2021.
Agus mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa total sepeda motor berjumlah 408 unit, mobil penumpang 70 unit, bus 4 unit, dan mini bus 135 unit di tiga titik tersebut.
"Dari tiga titik posko penyekatan itu, hanya di posko penyekatan Bundaran Lambaro saja yang memerintahkan sepeda motor untuk putar balik karena melanggar ketentuan Inmendagri(Instruksi Menteri Dalam Negeru Nomor 17 Tahun 2021," ujarnya.
Baca: Catat Caranya, Besok Pengisian Tabung Oksigen di Tangerang Gratis
Lebih detail, kendaraan yang diperiksa di posko Bundaran Lambaro adalah sepeda motor berjumlah 83 unit, mobil penumpang 35 unit, dan mini bus 25 unit.
"Seratusan kendaraan ikut kita periksa, namun 20 pengendara sepeda motor diminta untuk putar balik arah menuju daerah asal karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil keterangan negatif rapid tes antigen," papar Agus.
Banda Aceh: Kota Banda Aceh, Aceh, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro level 4. Ada tiga lokasi
penyekatan perbatasan yang diperketat di daerah
zona merah penularan covid-19 tersebut.
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, mengatakan penyekatan perbatasan di tiga lokasi tersebut dilakukan guna menekan mobilitas dan jumlah orang yang keluar masuk Banda Aceh.
"Ada tiga posko penyekatan PPKM Mikro Level 4 di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar; perbatasan Leupung-Banda Aceh; dan di Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, untuk menggelar razia terhadap kendaraan yang melintas di daerah itu," kata Agus, Selasa, 13 Juli 2021.
Agus mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa total sepeda motor berjumlah 408 unit, mobil penumpang 70 unit, bus 4 unit, dan mini bus 135 unit di tiga titik tersebut.
"Dari tiga titik posko penyekatan itu, hanya di posko penyekatan Bundaran Lambaro saja yang memerintahkan sepeda motor untuk putar balik karena melanggar ketentuan Inmendagri(Instruksi Menteri Dalam Negeru Nomor 17 Tahun 2021," ujarnya.
Baca:
Catat Caranya, Besok Pengisian Tabung Oksigen di Tangerang Gratis
Lebih detail, kendaraan yang diperiksa di posko Bundaran Lambaro adalah sepeda motor berjumlah 83 unit, mobil penumpang 35 unit, dan mini bus 25 unit.
"Seratusan kendaraan ikut kita periksa, namun 20 pengendara sepeda motor diminta untuk putar balik arah menuju daerah asal karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil keterangan negatif rapid tes antigen," papar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)