ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Perjalanan Lintas Kabupaten di Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antingen

Fajri Fatmawati • 02 Mei 2021 16:57
Banda Aceh: Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyatakan mulai 3 hingga 17 Mei 2021, angkutan umum maupun pribadi yang melakukan perjalanan antar Kabupaten/kota di Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antingen.
 
Direktur lalu lintas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
 
"Maka mulai tanggal 3 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota agar dapat membawa dan memperlihatkan pada petugas gabungan berupa surat keterangan tes antigen," kata Dicky saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Mei 2021.

Baca: Warga Padang Disarankan Tes Covid-19 di Fasilitas Kesehatan Resmi
 
Dicky menjelaskan bagi para penumpang yang melintas antar Kabupaten/kota mereka akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
 
"Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," jelasnya.
 
Dicky berhadar masyarakat Aceh yang melakukan perjalanan agar melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Selama di perjalanan juga masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
 
"Kemudian bagi pihak organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yg tidak membawa tes antigen," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan