Bandung: Penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith dilakukan secara profesional dan bertahap. Hal itu ditegaskan polisi menanggapi pernyataan kuasa hukum Bahar bin Smith yang menganggap kasus tersebut ditangani secara kilat.
"Jadi memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 5 Januari 2022.
Ibrahim mengatakan, prosedur penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan tahapan. Proses penanganan kasus Bahar, lanjut dia, dilakukan sejak dilaporkan di Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Polda Jabar berjalan dengan semestinya.
"Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal," kata dia.
Baca juga: PTM di Jatim Belum 100%
Pengacara Habib Bahar Bin Smith sebelumnya buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong. Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku heran karena penetapan tersangka dianggapnya sangat cepat.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari 2022.
Bahar Smith sebelumnya ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita diduga mengandung unsur kebohongan. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Bandung:
Penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith dilakukan secara profesional dan bertahap. Hal itu ditegaskan polisi menanggapi pernyataan kuasa hukum Bahar bin Smith yang menganggap kasus tersebut ditangani secara kilat.
"Jadi memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 5 Januari 2022.
Ibrahim mengatakan, prosedur penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan tahapan. Proses penanganan kasus Bahar, lanjut dia, dilakukan sejak dilaporkan di Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Polda Jabar berjalan dengan semestinya.
"Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal," kata dia.
Baca juga:
PTM di Jatim Belum 100%
Pengacara Habib Bahar Bin Smith sebelumnya buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong. Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku heran karena penetapan tersangka dianggapnya sangat cepat.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari 2022.
Bahar Smith sebelumnya ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita diduga mengandung unsur kebohongan. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)