Palembang: Pemerintah Kota Palembang akan memasang stiker di lapak penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah tersebar di Palembang.
"Dengan stiker tersebut artinya daging yang dijual telah mendapati keterangan sehat dari pemeriksaan dokter hewan dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan," kata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palembang, Sayuti, Rabu, 15 Juni 2022.
Sayuti mengatakan stiker tersebut diterbitkan oleh Rumah Potong Hewan (RPH) di Kecamatan Gandus Palembang sebagai tempat pemotongan resmi milik pemerintah. Nantinya jika sudah dipasang stiker, dipastikan daging yang dijual di lapak itu berasal dari RPH Palembang.
"Ini juga upaya kita untuk menjamin kelayakan konsumsi daging serta menekan penyebaran PMK pada hewan ternak," kata Sayuti.
Ia tak menampik, merebaknya kasus PMK di Sumatra Selatan (Sumsel) termasuk di Palembang berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang. Sebelumnya, dari hasil sidak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, di beberapa RPH masih ditemukan sapi ternak yang terkena PMK, seperti di kawasan Kecamatan Kertapati.
Baca: Wabah PMK di Cirebon Semakin Meluas
"Soal jumlah pasti, kami juga belum menjumlahkan semua. Karena data pastinya terus berubah. Karena bisa saja sapi yang sakit hari ini sembuh, atau besok ada sapi lain yang justru kena PMK," jelasnya
Meski masih ada temuan PMK di Palembang, Sayuti memastikan sapi yang sudah dipotong di RPH Gandus aman dan layak konsumsi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Sapi yang dipotong di RPH itu diawasi sebelum dan sesudah. Jadi pengawasannya dua kali oleh dokter hewan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sapi yang akan dipotong didatangkan terlebih dahulu atau ditampung di kandang sementara minimal 1x24 jam. Selama sapi beristirahat juga langsung diawasi oleh dokter hewan dan dilakukan pengecekan kesehatan menyeluruh.
"Jika lulus uji antemortem dan post mortem maka barulah daging ini bisa diedarkan di pasar," katanya.
Dari berbagai referensi, pemeriksaan antemortem ialah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Tempat pemeriksaan antemortem ini adalah di kandang penampung dan dilakukan sebelum hewan dipotong (24 jam).
Tujuan pemeriksaan antemortem agar daging dan jeroan yang akan dikonsumsi masyarakat adalah daging yang benar-benar sehat dan berkualitas. Adapun pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan hewan setelah dipotong, antara lain pemeriksaan bagian karkas, daging, jeroan.
"Tujuan pemeriksaan postmortem memberikan jaminan bahwa karkas, daging, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi, mencegah beredarnya bagian atau jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit," katanya.
Palembang: Pemerintah Kota Palembang akan memasang stiker di lapak penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah tersebar di Palembang.
"Dengan stiker tersebut artinya daging yang dijual telah mendapati keterangan sehat dari pemeriksaan dokter hewan dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan," kata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palembang, Sayuti, Rabu, 15 Juni 2022.
Sayuti mengatakan stiker tersebut diterbitkan oleh Rumah Potong Hewan (RPH) di Kecamatan Gandus Palembang sebagai tempat pemotongan resmi milik pemerintah. Nantinya jika sudah dipasang stiker, dipastikan daging yang dijual di lapak itu berasal dari RPH Palembang.
"Ini juga upaya kita untuk menjamin kelayakan konsumsi daging serta menekan penyebaran PMK pada hewan ternak," kata Sayuti.
Ia tak menampik, merebaknya kasus PMK di Sumatra Selatan (Sumsel) termasuk di Palembang berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang. Sebelumnya, dari hasil sidak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, di beberapa RPH masih ditemukan sapi ternak yang terkena PMK, seperti di kawasan Kecamatan Kertapati.
Baca: Wabah PMK di Cirebon Semakin Meluas
"Soal jumlah pasti, kami juga belum menjumlahkan semua. Karena data pastinya terus berubah. Karena bisa saja sapi yang sakit hari ini sembuh, atau besok ada sapi lain yang justru kena PMK," jelasnya
Meski masih ada temuan PMK di Palembang, Sayuti memastikan sapi yang sudah dipotong di RPH Gandus aman dan layak konsumsi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Sapi yang dipotong di RPH itu diawasi sebelum dan sesudah. Jadi pengawasannya dua kali oleh dokter hewan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sapi yang akan dipotong didatangkan terlebih dahulu atau ditampung di kandang sementara minimal 1x24 jam. Selama sapi beristirahat juga langsung diawasi oleh dokter hewan dan dilakukan pengecekan kesehatan menyeluruh.
"Jika lulus uji antemortem dan post mortem maka barulah daging ini bisa diedarkan di pasar," katanya.
Dari berbagai referensi, pemeriksaan antemortem ialah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Tempat pemeriksaan antemortem ini adalah di kandang penampung dan dilakukan sebelum hewan dipotong (24 jam).
Tujuan pemeriksaan antemortem agar daging dan jeroan yang akan dikonsumsi masyarakat adalah daging yang benar-benar sehat dan berkualitas. Adapun pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan hewan setelah dipotong, antara lain pemeriksaan bagian karkas, daging, jeroan.
"Tujuan pemeriksaan postmortem memberikan jaminan bahwa karkas, daging, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi, mencegah beredarnya bagian atau jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)