Sukoharjo: Warga Desa Ngabeyan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digegerkan kabar kematian DEL, 6, pada Selasa, 12 April 2022. Anak tersebut meninggal dengan tubuh penuh luka lebam.
Polres Sukoharjo menetapkan kakak-adik G dan F sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya anak yang belum genap berusia 10 tahun tersebut. Mereka merupakan kakak angkat korban yang tinggal satu rumah dalam beberapa tahun terakhir.
Tersangka mengaku melakukan tindakan penganiayaan lantaran jengkel karena korban tidak menurut. Sementara itu, polisi mendapatkan informasi korban dan pelaku berada dalam kondisi rumah tangga orang tua yang tidak ideal.
Orang tua kandung korban dan pelaku sudah lama berpisah. “Anak-anak ini tidak tumbuh dalam kondisi yang tidak ideal. Mereka tidak mendapatkan pendidikan seperti pada umumnya, sehingga pertumbuhannya berbeda,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Setyawan dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis 14 2022
Tersangka G diancam hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara. Sementara itu, F diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
Sukoharjo: Warga Desa Ngabeyan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digegerkan kabar kematian DEL, 6, pada Selasa, 12 April 2022. Anak tersebut meninggal dengan tubuh penuh luka lebam.
Polres Sukoharjo menetapkan kakak-adik G dan F sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya anak yang belum genap berusia 10 tahun tersebut. Mereka merupakan kakak angkat korban yang tinggal satu rumah dalam beberapa tahun terakhir.
Tersangka mengaku melakukan tindakan penganiayaan lantaran jengkel karena korban tidak menurut. Sementara itu, polisi mendapatkan informasi korban dan pelaku berada dalam kondisi rumah tangga orang tua yang tidak ideal.
Orang tua kandung korban dan pelaku sudah lama berpisah. “Anak-anak ini tidak tumbuh dalam kondisi yang tidak ideal. Mereka tidak mendapatkan pendidikan seperti pada umumnya, sehingga pertumbuhannya berbeda,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Setyawan dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Kamis 14 2022
Tersangka G diancam hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara. Sementara itu, F diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Alifiah Nurul Rahmania) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)