Ilustrasi. MTVN/M Rizal
Ilustrasi. MTVN/M Rizal

Polres Bombana Ciduk Dua Wanita Pengedar PCC

Antara • 05 Oktober 2017 20:57
medcom.id, Bombana: Polres Bombana menciduk dua orang gadis pengedar obat paracetamol caffein carisopodrol (PCC). IA, 25, dan SA, 28, dinyatakan sebagai tersangka.
 
"Tersangka SA mengaku telah menjual obat PCC sebanyak 400 butir atau setara dengan 40 strip. Dan, rutinitas tersebut sudah berjalan selama dua bulan lebih. Obat PCC ini diperoleh SA dari rekannya yang berada di Kendari," ujar Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin, seperti yang dilansir Antara, Kamis 5 Oktober 2017.
 
Peristiwa itu terungkap bermula ketika polisi mengamankan IA pada senin 2 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WITA. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir PCC dari tangan IA. Dia mengaku mendapatkan obat PCC tersebut dari SA.

Hanya selang beberapa menit kemudian, SA turut ditangkap. Namun, saat melakukan penggeledahan di rumah SA, aparat tidak menemukan barang bukti apapun.
 
Tersangka IA mengaku telah membeli barang haram tersebut dari SA seharga Rp40 ribu per strip. Rencananya, PCC tersebut akan dijual kembali kelangganannya senilai Rp50.000 per stripnya.
 
Selain mengamankan 10 butir PCC, polisi juga turut menyita dua buah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp20.000.
 
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 197 subsider 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan