Aceh Selatan: Tumpahan minyak di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam, tepatnya di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon Tengah kembali terjadi. Peristiwa ini menyebabkan jalan licin dan membahayakan pengguna jalan.
Petugas dari Satlantas Polres Aceh Selatan, Polsek Trumon, dan Damkar Trumon Tengah segera turun tangan untuk membersihkan tumpahan minyak dan mengatur arus lalu lintas.
"Berkat kesigapan para petugas kita di lapangan, situasi arus lalu lintas di lokasi kejadian dapat kembali aman, tertib, dan lancar," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada Medcom.id, Rabu, 24 Juli 2024.
Iqbal menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa Polda Aceh tidak akan mentolerir kelalaian yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami akan menindak tegas truk tangki pengangkut CPO yang sering menumpahkan minyak di jalan," jelas Iqbal.
Banyak pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelanggar, mulai dari Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga pasal-pasal terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
"Kami menghimbau kepada pemilik truk untuk selalu mengecek kembali kondisi tangki kendaraannya sesuai dengan standar keamanan yang berlaku," ungkapnya.
Aceh Selatan:
Tumpahan minyak di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam, tepatnya di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon Tengah kembali terjadi. Peristiwa ini menyebabkan jalan licin dan membahayakan pengguna jalan.
Petugas dari Satlantas Polres Aceh Selatan, Polsek Trumon, dan Damkar Trumon Tengah segera turun tangan untuk membersihkan tumpahan minyak dan mengatur arus lalu lintas.
"Berkat kesigapan para petugas kita di lapangan, situasi arus lalu lintas di lokasi kejadian dapat kembali aman, tertib, dan lancar," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada
Medcom.id, Rabu, 24 Juli 2024.
Iqbal menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa Polda Aceh tidak akan mentolerir kelalaian yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami akan menindak tegas truk tangki pengangkut CPO yang sering menumpahkan minyak di jalan," jelas Iqbal.
Banyak pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelanggar, mulai dari Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga pasal-pasal terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
"Kami menghimbau kepada pemilik truk untuk selalu mengecek kembali kondisi tangki kendaraannya sesuai dengan standar keamanan yang berlaku," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)