Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno saat melakukan konferensi pers terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan di Mapolsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. FOTO: Polsek Tarumajaya
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno saat melakukan konferensi pers terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan di Mapolsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. FOTO: Polsek Tarumajaya

Niat Lerai Tawuran, Ketua RW di Bekasi Kena Bacok

Antonio • 24 Agustus 2021 15:55
Bekasi: Seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kena bacok saat berniat melerai melerai keributan dua kelompok remaja. Kejadian tawuran berlokasi di Gang Poncol, Kampung Kebon Kelapa, RT 05 RW 002 pada 18 Agustus 2021 dini hari. 

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kelompok pemuda dari Brother Stress 2018 Bekasi melakukan siaran langsung di akun instagramnya. Kemudian, mereka mendapatkan tantangan dari salah satu akun instagram di kolom komentar.

"Lalu sekitar jam 00.30 WIB, sekelompok anak muda yang mengatasnamakan BS818Bekasi kurang lebih 20 orang menggunakan motor langsung menuju Kampung Kebon Kelapa tersebut," katanya di Bekasi, Senin 24 Agustus 2021.

Baca: Lab Komputer SMP Raudhatul Jannah Bekasi Dilalap Api, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

Selanjutnya, terjadi keributan antara kedua kelompok pemuda tersebut. Mengetahui hal itu, pengurus RT setempat melaporkannya ke ketua RW yang saat itu sedang membagikan hadiah perlombaan HUT ke-67 RI. 

"Kemudian korban (ketua RW) mendatangi lokasi dan berusaha melerai. Tiba-tiba dua orang pelaku yang tidak dikenal menghampiri korban dan membacok korban pada bagian tangan sebelah kanan dan pinggang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Eka Hospital, Harapan Indah, Kabupaten Bekasi.  Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial ABS, 18, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB di Kampung Karatan, RT 01 RW 025, Desa Segara Jaya, Tarumajaya. 

"Dan ditemukan enam buah celurit di Basecamp BS818Bekasi," ujarnya.

Edy menambahkan, polisi masih mengejar tiga orang lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial AM, N dan MJM. Atas perbuatannya, ABS terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>