Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang memperoleh predikat badan publik informatif untuk kelima kalinya dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Penganugerahan itu diterima Kepala Dinas Kominfo Tangerang, Mulyani di Gedung Negara Provinsi Banten, pada Rabu, 24 November 2021.
"Saya berharap agar para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang senantiasa menjaga kualitas pelayananannya dalam memberikan informasi sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik," kata Mulyani, Jumat, 26 November 2021.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Mulyani, pemantauan dan evaluasi 2021 telah menjalani beberapa tahapan. Yakni, dimulai pengisian daftar pertanyaan swa penilaian sejak awal Agustus oleh badan publik. Kemudian tahap pemeriksaan serta pemaparan oleh kepala daerah, dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Baca: Dandim Tangerang Geram Namanya Ikut Dicatut untuk Modus Penipuan
"Alhamdulillah, untuk hasil SAQ dan proses keseluruhan kami tidak mendapatkan catatan dari KI Provinsi banten, berarti Badan Publik Tangerang telah memenuhi standar sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai keseluruhan 93,27," kata Mulyani.
Pihaknya telah menyediakan berbagai kanal untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik. Antara lain ruang pelayanan khusus, website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), aplikasi PPID dan pengajuan permohonan informasi dalam jaringan.
Diketahui, terdapat 101 badan publik di Provinsi Banten mengikuti pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2021. Antara lain 39 organisasi perangkat daerah, delapan pemerintah daerah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural/vertikal, 18 BUMD, dan 12 partai politik tingkat provinsi.
Tangerang: Pemerintah
Kota Tangerang memperoleh predikat badan publik informatif untuk kelima kalinya dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Penganugerahan itu diterima Kepala Dinas Kominfo Tangerang, Mulyani di Gedung Negara Provinsi Banten, pada Rabu, 24 November 2021.
"Saya berharap agar para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang senantiasa menjaga kualitas pelayananannya dalam memberikan informasi sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik," kata Mulyani, Jumat, 26 November 2021.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Mulyani, pemantauan dan evaluasi 2021 telah menjalani beberapa tahapan. Yakni, dimulai pengisian daftar pertanyaan swa penilaian sejak awal Agustus oleh badan publik. Kemudian tahap pemeriksaan serta pemaparan oleh kepala daerah, dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Baca: Dandim Tangerang Geram Namanya Ikut Dicatut untuk Modus Penipuan
"
Alhamdulillah, untuk hasil SAQ dan proses keseluruhan kami tidak mendapatkan catatan dari KI Provinsi banten, berarti Badan Publik Tangerang telah memenuhi standar sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai keseluruhan 93,27," kata Mulyani.
Pihaknya telah menyediakan berbagai kanal untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik. Antara lain ruang pelayanan khusus, website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), aplikasi PPID dan pengajuan permohonan informasi dalam jaringan.
Diketahui, terdapat 101 badan publik di Provinsi Banten mengikuti pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2021. Antara lain 39 organisasi perangkat daerah, delapan pemerintah daerah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural/vertikal, 18 BUMD, dan 12 partai politik tingkat provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)