ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Polres Kampar Riau Gagalkan Pengedaran Sabu 3,3 Kilogram

Antara • 03 Juli 2023 23:50
Riau: Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram dari pelaku Y, (37), warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.
 
Kepala Polres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat, 30 Juni 2023. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku akan melintasi Jalan Kubang Raya.
 
"Pelaku ditangkap dengan membawa tas ransel warna hitam yang isinya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,3 kilogram," kata Didik, Senin, 3 Juli 2023.

Pelaku rencananya mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. Namun terkait siapa pemilik barang tersebut saat ini masih didalami.
 
"Pelaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan," tutur dia.
 
Baca: Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Brasil dan Belanda Digagalkan

Kapolres menerangkan awal penangkapan pelaku. Tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati Jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah. Pelaku langsung ditangkap dan digeledah yang disaksikan perangkat desa setempat.
 
Kemudian, ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dalam kantong plastik warna hitam seberat 3,3 kg. Selain itu diamankan barang bukti kantong plastik, tas kain sandang, telepon seluler, dan satu sepeda motor.
 
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan