Medan: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara mengusulkan sebanyak 19.962 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana memperoleh remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari pusat (Kemenkumham RI)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi di Medan, Minggu, 13 Agustus 2023.
Ia mengatakan ribuan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2023 berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut.
"Bisa jadi nanti akan ada usul remisi susulan," tutur Rudi Sianturi.
Menurut Rudi, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memiliki putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap.
"Warga binaan pemasyarakatan yang baru datang putusan dan berkekuatan hukum tetap sudah harus menjalani hukuman selama enam bulan sampai dengan 17 Agustus 2023," katanya.
Rudi menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang.
Medan: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara mengusulkan sebanyak 19.962 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana memperoleh
remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari pusat (Kemenkumham RI)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil
Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi di Medan, Minggu, 13 Agustus 2023.
Ia mengatakan ribuan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2023 berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut.
"Bisa jadi nanti akan ada usul remisi susulan," tutur Rudi Sianturi.
Menurut Rudi, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memiliki putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap.
"Warga binaan pemasyarakatan yang baru datang putusan dan berkekuatan hukum tetap sudah harus menjalani hukuman selama enam bulan sampai dengan 17 Agustus 2023," katanya.
Rudi menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)