Sukabumi: Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota menciduk dua pemuda yang diduga anggota geng motor karena kedapatan membawa sebilah pedang dan celurit pada Rabu malam, 28 Juni 2023.
"Kedua pemuda tersebut berinisial MA, 22, dan G, 22, yang merupakan warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedua tersangka berhasil ditangkap depan pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu, 28 Juni 2023.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dua pemuda ini berawal saat Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli yang kebetulan berpapasan dengan MA dan G.
Polisi yang mencurigai gerak-gerik mereka, kemudian langsung memepet dan saat hendak diperiksa keduanya terkejut dan tampak menghindar. Petugas yang semakin curiga, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ternyata kecurigaan Tim Patroli Presisi terbukti, keduanya menyembunyikan senjata tajamnya di balik pakaiannya.
Tidak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lainnya yang diduga milik mereka. Seperti bendera putih biru, beberapa potong jaket bertuliskan XTC, kemeja, celana jeans, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Setelah digeledah, keduanya pun langsung digelandang petugas ke Mako Polres Sukabumi Kota yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan untuk penanganan kasus kedua pemuda ini dilimpahkan kepada pihaknya dari Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota.
Di hadapan penyidik, kedua pemuda itu pun mengaku membawa pedang atau katana dan celurit saat bepergian pada malam hari sebagai aksi jaga diri. Namun, apapun dalih kedua tersangka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya itu merupakan tindakan kriminal.
Untuk kepentingan pengembangan kasus kedua tersangka sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan di Mapolres Sukabumi Kota dan juga menyita barang bukti," tambahnya.
Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Sukabumi: Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota menciduk dua pemuda yang diduga anggota
geng motor karena kedapatan membawa sebilah pedang dan celurit pada Rabu malam, 28 Juni 2023.
"Kedua pemuda tersebut berinisial MA, 22, dan G, 22, yang merupakan warga Kecamatan Sagaranten,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedua tersangka berhasil ditangkap depan pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu, 28 Juni 2023.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dua pemuda ini berawal saat Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli yang kebetulan berpapasan dengan MA dan G.
Polisi yang mencurigai gerak-gerik mereka, kemudian langsung memepet dan saat hendak diperiksa keduanya terkejut dan tampak menghindar. Petugas yang semakin curiga, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ternyata kecurigaan Tim Patroli Presisi terbukti, keduanya menyembunyikan
senjata tajamnya di balik pakaiannya.
Tidak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lainnya yang diduga milik mereka. Seperti bendera putih biru, beberapa potong jaket bertuliskan XTC, kemeja, celana jeans, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Setelah digeledah, keduanya pun langsung digelandang petugas ke Mako Polres Sukabumi Kota yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan untuk penanganan kasus kedua pemuda ini dilimpahkan kepada pihaknya dari Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota.
Di hadapan penyidik, kedua pemuda itu pun mengaku membawa pedang atau katana dan celurit saat bepergian pada malam hari sebagai aksi jaga diri. Namun, apapun dalih kedua tersangka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya itu merupakan tindakan kriminal.
Untuk kepentingan pengembangan kasus kedua tersangka sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan di Mapolres Sukabumi Kota dan juga menyita barang bukti," tambahnya.
Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)