Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Aklim Sahadi, saat memberikan keterangan pers, di Bandarlampung, Senin (19/9/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Aklim Sahadi, saat memberikan keterangan pers, di Bandarlampung, Senin (19/9/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna.

Miris, Korban Kebakaran di Bandar Lampung Diminta Kembalikan Uang Bantuan dari Wali Kota

Antara • 19 September 2023 15:23
Bandar Lampung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjelaskan terdapat kesalahpahaman atas bantuan kepada korban kebakaran yang diambil kembali oleh pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
 
"Jadi yang perlu diketahui uang bantuan yang telah diberikan kepada korban bencana itu bukan diminta dikembalikan, tapi untuk mengganti uang talangan yang telah diberikan langsung kepada korban saat Wali Kota Bandar Lampung melihat kondisi mereka," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Aklim Sahadi, Selasa, 19 September 2023.
 
Ia menjelaskan, proses pemberian bantuan kepada korban bencana membutuhkan waktu yang panjang karena harus berproses melewati beberapa organisasi perangkat daerah sebelum berkas masuk ke BPKAD. Bahkan penerima bantuan harus memiliki rekening terlebih dahulu untuk pencairan dana itu.
 
Baca: Pemkot Solo Gunakan Water Bombing untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

"Namun, saat Wali Kota melihat kondisi korban, ada sesuatu yang urgen dan keinginan untuk membantu, sehingga waktu itu diberikan talangan terlebih dahulu uang Rp10 juta kepada korban kebakaran," kata dia.

Dia menegaskan dana talangan yang diberikan itu atas perjanjian dengan korban dan disaksikan oleh Camat dan Sekretaris Kecamatan Tanjungkarang Pusat, bahkan lurah setempat pun diberitahu tentang hal tersebut.
 
"Jadi bantuan dari pemkot tidak ada uang cash, semuanya transfer, tapi untuk satu ini pengecualian karena korban ini butuh bantuan segera, sehingga diberi talangan Rp10 juta," ujarnya lagi.
 
Setelah bantuan dari Pemkot Bandar Lampung yang akan masuk ke rekening korban kebakaran, tentu yang bersangkutan harus mengembalikan dan talangan tersebut melalui pemerintah kecamatan setempat.
 
"Jadi tidak ada itu kami atau pihak kecamatan meminta kembali uang bantuan korban kebakaran itu," kata dia.
 
Menurut dia, korban kebakaran ini memang sedikit sulit diberi pengertian, padahal saat itu pada 29 Agustus 2023 ketika Wali Kota Bandar Lampung menjenguk mereka sudah diberitahu soal itu.
 
"Memang orang ini susah dikasih tahu, saat kami datang juga selalu menghindar karena susah mengerti. Bahkan, kemarin saat dipanggil Lurah dan Kabag Protokol untuk diberi pemahaman dan dijelaskan, namun nyatanya memang mereka sedikit sulit sampai ada pemberitaan miring terkait hal ini," kata dia lagi.
 
Sebelumnya, warga Bandarlampung yang merupakan korban bencana kebakaran di Kecamatan Tanjungkarang Pusat itu mengaku bantuan yang diberikan oleh Pemkot Bandar Lampung telah diambil kembali oleh pihak kecamatan setempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan