Palembang: Ditresnarkoba Polda Sumatra Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram asal Aceh di perairan Sungai Musi atau tepatnya di Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu 25 Juli 2023 pukul 11.30 WIB.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Bangka pada hari 1 Agustus 2023.
“Ada tiga pelaku yang merupakan jaringan peredaran narkotika internasional di mana sabu yang mereka bawa hasil produksi dari Tiongkok yang dibawa ke Malaysia hingga masuk ke Aceh melalui pelabuhan gelap,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Harissandi mengatakan ketiga tersangka, yakni Rawalidi,37, dan Ahmad Sugianto, 39, warga Kota Palembang, serta Zaliarfani, 47, warga Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial KR. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim pada hari in 1 Agustus 2023 melalui jalur air.
"Untuk ketiga pelaku kami bawa ke Mapolda Sumsel. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," ujar Harissandi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan, lima unit ponsel.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.
Palembang: Ditresnarkoba Polda Sumatra Selatan menggagalkan peredaran
narkoba jenis
sabu-sabu seberat tiga kilogram asal Aceh di perairan Sungai Musi atau tepatnya di Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu 25 Juli 2023 pukul 11.30 WIB.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Bangka pada hari 1 Agustus 2023.
“Ada tiga pelaku yang merupakan jaringan peredaran narkotika internasional di mana sabu yang mereka bawa hasil produksi dari Tiongkok yang dibawa ke Malaysia hingga masuk ke Aceh melalui pelabuhan gelap,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Harissandi mengatakan ketiga tersangka, yakni Rawalidi,37, dan Ahmad Sugianto, 39, warga Kota Palembang, serta Zaliarfani, 47, warga Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial KR. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim pada hari in 1 Agustus 2023 melalui jalur air.
"Untuk ketiga pelaku kami bawa ke Mapolda Sumsel. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," ujar Harissandi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan, lima unit ponsel.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)