medcom.id, Balikpapan: Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya selama dua tahun. Sang Ayah berdalih aksi tersebut dilakukan memberikan ungkapan kasih sayang kepada anak sulungnya tersebut, Selasa (5/8/2014).
Terungkapnya kasus ini berawal dari anak kandungnya, yang nekat melaporkan ayahnya ke Polsek Balikpapan Timur, pada Sabtu 2 Agustus 2014 lalu, lantaran tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya yang tega menyetubuhi dirinya.
Dari laporan ini pihak kepolisian Polsek Timur, langsung meringkus MN di rumahnya di Jalan PJHI RT 06 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Sementara kasus ini, kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, dengan menahan tersangka MN di sel tahanan Polres Balikpapan.
Kepala unit PPA Polres Balikpapan, Iptu Suhar mengatakan, tersangka MN dijerat pasal 81 dan 82 subsider pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"MN pertama kali menyetubuhi anak kandungnya di perkebunan kawasan Mamuju, Sulawesi Barat, hingga dibawa ke Kota Balikpapan. Korban yang merupakan anaknya sendiri, selalu mendapatkan ancaman jika berani melaporkan kelakuan bejat MN yang merupakan ayah kandungnya," kata Suhar.
medcom.id, Balikpapan: Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya selama dua tahun. Sang Ayah berdalih aksi tersebut dilakukan memberikan ungkapan kasih sayang kepada anak sulungnya tersebut, Selasa (5/8/2014).
Terungkapnya kasus ini berawal dari anak kandungnya, yang nekat melaporkan ayahnya ke Polsek Balikpapan Timur, pada Sabtu 2 Agustus 2014 lalu, lantaran tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya yang tega menyetubuhi dirinya.
Dari laporan ini pihak kepolisian Polsek Timur, langsung meringkus MN di rumahnya di Jalan PJHI RT 06 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Sementara kasus ini, kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, dengan menahan tersangka MN di sel tahanan Polres Balikpapan.
Kepala unit PPA Polres Balikpapan, Iptu Suhar mengatakan, tersangka MN dijerat pasal 81 dan 82 subsider pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"MN pertama kali menyetubuhi anak kandungnya di perkebunan kawasan Mamuju, Sulawesi Barat, hingga dibawa ke Kota Balikpapan. Korban yang merupakan anaknya sendiri, selalu mendapatkan ancaman jika berani melaporkan kelakuan bejat MN yang merupakan ayah kandungnya," kata Suhar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)