Jakarta: Seorang wanita berinisial T (20) asal asal Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal.
Pelaku penusukan kini diamankan polisi. Pelaku adalah seorang pria berinisial AD (30).
Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin mengatakan bahwa motif penusukan tersebut pelaku sakit hati karena ibu korban kerap menagih hutang yang berjumlah Rp10 ribu.
"Tersangka sakit hati karena sering ditagih utang. Utangnya sebesar Rp10 ribu," ujar Iman.
Kronologi
Peristiwa penusukan terjadi Kamis, 20 Oktober 2022 lalu. Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan keberadaan ibu korban.
Ibu korban tidak sedang dirumah dan hanya ada korban sendiri. Akhirnya pelaku langsung menusuk korban.
Pelaku menusuk korban di bagian pinggang. Ia kemudian bergegas pergi setelah melihat korban terkapar.
Iman menjelaskan pelaku AD sempat melarikan diri usai melakukan aksi penusukan. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya bisa meringkus AD.
Terancam 20 tahun penjara
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 338 dan atau 340 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, dan/atau ancaman pidana mati.
Jakarta: Seorang wanita berinisial T (20) asal asal Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor menjadi korban
penusukan oleh orang tak dikenal.
Pelaku penusukan kini diamankan polisi. Pelaku adalah seorang pria berinisial AD (30).
Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin mengatakan bahwa motif penusukan tersebut pelaku sakit hati karena ibu korban kerap menagih hutang yang berjumlah Rp10 ribu.
"Tersangka sakit hati karena sering ditagih utang. Utangnya sebesar Rp10 ribu," ujar Iman.
Kronologi
Peristiwa penusukan terjadi Kamis, 20 Oktober 2022 lalu. Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan keberadaan ibu korban.
Ibu korban tidak sedang dirumah dan hanya ada korban sendiri. Akhirnya pelaku langsung menusuk korban.
Pelaku menusuk korban di bagian pinggang. Ia kemudian bergegas pergi setelah melihat korban terkapar.
Iman menjelaskan pelaku AD sempat melarikan diri usai melakukan aksi penusukan. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya bisa meringkus AD.
Terancam 20 tahun penjara
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 338 dan atau 340 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, dan/atau ancaman pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)