Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah) dan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian (kanan) saat kenferensi pers, Rabu, 28 April 2021. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah) dan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian (kanan) saat kenferensi pers, Rabu, 28 April 2021. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

5 WN India yang Lolos Karantina Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 28 April 2021 17:19
Tangerang: Lima warga negara asing (WNA) asal India berinisial SR, KM, SD, CM, dan PN ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kelimanya ditangkap lantaran tidak mengikuti proses karantina ketika tiba di Indonesia.
 
"Iya kelimanya ditangkap dan telah dijadikan tersangka terkait proses karantina kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, Rabu, 28 April 2021.
 
Baca: Pemudik Solo Tanpa SIKM Wajib Tes Antigen

Yusri mengatakan kelimanya datang dari India menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan menaiki pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 988 pada Rabu, 21 April 2021. Kelimanya ditangkap di tempat berbeda pada tanggal yang sama saat turun di Bandara Soekarno-Hatta.
 
"Jadi saat mereka turun dari pesawat, ada WNI yang memang membantunya agar bisa lolos dari karantina kesehatan itu," jelasnya.
 
Yusri menambahkan saat ini pihaknya masih mencari dua tersangka lagi yang masih buron. "Ada tujuh WNA, lima sudah ditangkap dan dua WNA lagi masih dilakukan pencarian," jelasnya.
 
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara satu tahun.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan