Bandung: Pemerintah Kota Bandung resmi melarang warga untuk merayakan dengan berbagai kegiatan pada malam pergantian tahun baru pada Kamis, 31 Desember 2021. Sanksi pun telah disiapkan Pemkot Bandung bagi yang tetap merayakan malam pergantian tahun baru.
Larangan perayaan malam tahun baru tersebut dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 003/ SE-147-Disbudpar yang dikeluarkan pada 15 Desember 2020 tetang Larangan Perayaan / Pesta Pergantian Tahun Baru 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan kasus baru covid-19.
"Surat edaran gitu juga disampaikan ke kewilayahan dan meminta aparat kewilayahan untuk memantau langsung. Karena dalam surat itu, siapa pun dilarang untuk merayakan pada malam tahun baru," ujar Oded di Gedebage, Kota Bandung, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca: Penerima Bansos Covid-19 di Tangsel Bertambah 9.000 KK
Bahkan Oded mengaku akan memberikan sanksi tegas terutama pengelola tempat yang mengadakan pesta atau perayaan pada malam tahun baru seperti mall, kafe, karaoke, pub dan tempat hiburan malam lainnya.
"Kalau ada yang tetap merayakan dengan berbagai acara, kita akan tutup dan segel, dan diberi sanksi administratif. Apalagi sekarang semuanya jam 8 malam (20.00 WIB) semua sudah wajib tutup," ungkap Oded.
Selain itu, petugas pun akan membubarkan secara paksa masyarakat jika kedapatan berkerumun atau mengadakan kegiatan termasuk dosa bersama dan lainnya.
"Jadi sekarang mah berdoanya di rumah masing-masing saja. Jangan berkerumun dulu, karena kita sekarang masih waspada covid-19. Jadi kami larang berbagai kegiatan di malam tahun baru," tegas Oded.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung resmi melarang warga untuk merayakan dengan berbagai kegiatan pada malam pergantian tahun baru pada Kamis, 31 Desember 2021. Sanksi pun telah disiapkan Pemkot Bandung bagi yang tetap merayakan malam pergantian tahun baru.
Larangan perayaan malam tahun baru tersebut dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 003/ SE-147-Disbudpar yang dikeluarkan pada 15 Desember 2020 tetang Larangan Perayaan / Pesta Pergantian Tahun Baru 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan kasus baru covid-19.
"Surat edaran gitu juga disampaikan ke kewilayahan dan meminta aparat kewilayahan untuk memantau langsung. Karena dalam surat itu, siapa pun dilarang untuk merayakan pada malam tahun baru," ujar Oded di Gedebage, Kota Bandung, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca:
Penerima Bansos Covid-19 di Tangsel Bertambah 9.000 KK
Bahkan Oded mengaku akan memberikan sanksi tegas terutama pengelola tempat yang mengadakan pesta atau perayaan pada malam tahun baru seperti mall, kafe, karaoke, pub dan tempat hiburan malam lainnya.
"Kalau ada yang tetap merayakan dengan berbagai acara, kita akan tutup dan segel, dan diberi sanksi administratif. Apalagi sekarang semuanya jam 8 malam (20.00 WIB) semua sudah wajib tutup," ungkap Oded.
Selain itu, petugas pun akan membubarkan secara paksa masyarakat jika kedapatan berkerumun atau mengadakan kegiatan termasuk dosa bersama dan lainnya.
"Jadi sekarang mah berdoanya di rumah masing-masing saja. Jangan berkerumun dulu, karena kita sekarang masih waspada covid-19. Jadi kami larang berbagai kegiatan di malam tahun baru," tegas Oded.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)