Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu 24 November 2021.
Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu 24 November 2021.

Berkerumun Rayakan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Ratusan Aparat Disiagakan

Daviq Umar Al Faruq • 24 November 2021 13:11
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, meminta masyarakat waspada akan kemungkinan lonjakan penularan covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masyarakat diminta ikut menjaga situasi tetap kondusif.
 
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengingatkan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sehingga kerumunan jelas dilarang.
 
"Ini perintah Presiden, seluru Indonesia diterapkan level 3. Tetap waspada dan bisa mengendalikan diri, tidak berkerumun apalagi hura-hura," katanya, Rabu, 24 November 2021.

Sikap tersebut, kata Sutiaji, akan diterapkan dengan pengawasan di sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan seperti alun-alun.
 
Baca juga: Tarik Minat Warga, Vaksinasi Covid-19 di Pekalongan Bertabur Hadiah
 
"Kita tidak boleh abai dan lalai, kuncinya protokol kesehatan. Tetap pakai masker. Kami harap seluruh komunitas ikut menyampaikan ke umat maupun kelompoknya," imbuh Sutiaji.
 
Polresta Malang Kota pun menegaskan bakal menjaga situasi tetap kondusif dengan menurunkan Sejumlah personel di berbagai titik.
 
"Personel total 570 orang, gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kota Malang. Kami juga akan melibatkan komunitas wilayah Malang Raya," imbuh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan