Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id

Penimbun Oksigen di Pontianak Terancam 12 Tahun Penjara

MetroTV • 23 Juli 2021 16:15
Pontianak: Polisi menggerebek tempat penimbunan oksigen di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan barang bukti berupa oksigen yang ditimbun. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda.
 
Kabid Humas Polda Kalba Kombes (Pol) Donny Charles Go mengungkapkan, pihaknya akan menjerat para pelaku penimbunan oksigen dengan tiga undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
 
"Ada beberapa undang-undang yang kita pakai, di antaranya, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perdagangan," ujar Donny, Jumat, 23 Juli 2021.

Sebelumnya satuan tugas pengawas oksigen kepolisian daerah Kalimantan Barat menggerebek dua gudang dan toko bangunan di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
 
Dari dua lokasi penggerebekan petugas menemukan total 553 tabung, 497 tabung di gudang dan 56 tabung di toko bangunan.(Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan