Bekasi: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan pihaknya tak berwenang mengatur parkir khusus di miniswalayan.
Kuasa hukum Ketua Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, RM Purwadi, mengatakan, jika miniswalayan ingin menerapkan perparkiran sendiri bisa bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan.
"Tidak ada kewenangan pemda untuk mengatur parkirnya minimarket atau pun ritel. Itu kewenangan pengusaha. Kalau pengusaha mau bekerja sama yang lain (ormas), ya silakan saja. Karena kita mendapatkan pajak mereka (minimarket) bukan dari retribusi," kata dia, di Bekasi, Kamis malam, 7 November 2019.
Ia pun mengonfirmasi kehadiran Aan pada unjuk rasa 23 Oktober 2019, mewakili Kota Bekasi. "Sebagai bagian dari masyarakat yang perlu penjelasan makanya Pak Aan mewakili wali kota untuk hadir di situ," ujarnya.
Dalam video berdurasi sekitar tujuh menit yang beredar, Aan sebagai Kepala Bapenda hadir dan menyatakan bahwa pengelolaan parkir di miniswalayan merupakan kewenangan pemilik miniswalayan. Dia mengharapkan agar pemilik miniswalayan bekerja sama dengan ormas.
Purwadi juga sebelumnya menegaskan surat tugas yang diberikan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan parkir tak berlaku bagi parkir di miniswalayan. Aturan dikeluarkan untuk pengelolaan parkir di sisi jalan.
Bekasi: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan pihaknya tak berwenang mengatur parkir khusus di miniswalayan.
Kuasa hukum Ketua Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, RM Purwadi, mengatakan, jika miniswalayan ingin menerapkan perparkiran sendiri bisa bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan.
"Tidak ada kewenangan pemda untuk mengatur parkirnya minimarket atau pun ritel. Itu kewenangan pengusaha. Kalau pengusaha mau bekerja sama yang lain (ormas), ya silakan saja. Karena kita mendapatkan pajak mereka (minimarket) bukan dari retribusi," kata dia, di Bekasi, Kamis malam, 7 November 2019.
Ia pun mengonfirmasi kehadiran Aan pada unjuk rasa 23 Oktober 2019, mewakili Kota Bekasi. "Sebagai bagian dari masyarakat yang perlu penjelasan makanya Pak Aan mewakili wali kota untuk hadir di situ," ujarnya.
Dalam video berdurasi sekitar tujuh menit yang beredar, Aan sebagai Kepala Bapenda hadir dan menyatakan bahwa pengelolaan parkir di miniswalayan merupakan kewenangan pemilik miniswalayan. Dia mengharapkan agar pemilik miniswalayan bekerja sama dengan ormas.
Purwadi juga sebelumnya menegaskan surat tugas yang diberikan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan parkir tak berlaku bagi parkir di miniswalayan. Aturan dikeluarkan untuk pengelolaan parkir di sisi jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)