Artis Venna Melinda (tengah) menjalani pemeriksaan perkara KDRT yang dialaminya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada 26 Januari 2023. Antara/Hanif Nashrullah
Artis Venna Melinda (tengah) menjalani pemeriksaan perkara KDRT yang dialaminya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada 26 Januari 2023. Antara/Hanif Nashrullah

Jaksa Teliti Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Maksimal 14 Hari

Antara • 04 Februari 2023 16:46
Surabaya: Empat orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebritas Venna Melinda setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.
 
"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," kata Fathur di Surabaya, Sabtu, 4 Februari 2023.
 
Baca: Kejati Jatim Tunjuk 4 Jaksa Tangani Perkara KDRT Ferry Irawan

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka.

Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," jelasnya.
 
Selanjutnya Fathur menyebut berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
 
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," ungkapnya.
 
Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.
 
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Fathur.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan