Tanjungpinang: Sebanyak 3.222 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi HUT ke-78 RI tahun 2023 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setempat.
"Mereka terdiri dari narapidana 3.187 orang, dan anak pidana 35 orang," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam di Tanjungpinang, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia menyebut remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan di setiap 17 Agustus.
"Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan," ujarnya.
Saffar menjelaskan penerima remisi umum tersebut tersebar di Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan se-Provinsi Kepri. Ia memerinci penerima remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 3.188 orang narapidana dan anak binaan, terdiri dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418 orang, Lapas Kelas IIA Batam 884 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 643 orang.
Kemudian, LPKA Kelas II Batam 49 orang, LPP Kelas IIB Batam 140 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 46 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 188 orang, Rutan Kelas IIA Batam 449 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 371 orang.
"Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan," ungkapnya.
Selanjutnya penerima remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 16 orang, meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang masing-masing berjumlah satu orang.
"Selebihnya warga binaan Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang," katanya.
Selain itu, ada sebanyak 15 orang warga binaan penerima remisi umum II atau menjalani subsidair yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dua orang, Lapas Kelas IIA Batam empat orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sembilan orang.
"Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis pada peringatan HUT ke-78 RI, tepatnya 17 Agustus 2023," jelas Saffar.
Tanjungpinang: Sebanyak 3.222 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat
remisi HUT ke-78 RI tahun 2023 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setempat.
"Mereka terdiri dari narapidana 3.187 orang, dan anak pidana 35 orang," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam di
Tanjungpinang, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia menyebut remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan di setiap
17 Agustus.
"Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan," ujarnya.
Saffar menjelaskan penerima remisi umum tersebut tersebar di Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan se-Provinsi Kepri. Ia memerinci penerima remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 3.188 orang narapidana dan anak binaan, terdiri dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418 orang, Lapas Kelas IIA Batam 884 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 643 orang.
Kemudian, LPKA Kelas II Batam 49 orang, LPP Kelas IIB Batam 140 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 46 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 188 orang, Rutan Kelas IIA Batam 449 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 371 orang.
"Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan," ungkapnya.
Selanjutnya penerima remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 16 orang, meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang masing-masing berjumlah satu orang.
"Selebihnya warga binaan Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang," katanya.
Selain itu, ada sebanyak 15 orang warga binaan penerima remisi umum II atau menjalani subsidair yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dua orang, Lapas Kelas IIA Batam empat orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sembilan orang.
"Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis pada peringatan HUT ke-78 RI, tepatnya 17 Agustus 2023," jelas Saffar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)