Anas Urbaningrum mendatangi Bapas Bandung untuk mengambil sertifikat bebas murni
Anas Urbaningrum mendatangi Bapas Bandung untuk mengambil sertifikat bebas murni

Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni

P Aditya Prakasa • 10 Juli 2023 13:05
Bandung: Eks politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, telah resmi bebas murni usai menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan. Dia mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengambil sertifikat bebas murni setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
 
"Alhamdulillah, hari ini saya secara resmi selesai menjalani program CMB dapat sertifikat, karena tidak ada pelanggaran, maka anggap saja ini statusnya cumlaude," ucap Anas di Bapas Bandung, Senin, 10 Juli 2023.
 
Anas mengaku lega setelah menjalani CMB selama tiga bulan sejak keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung. Kini, katanya, tidak ada lagi hambatan setelah benar-benar menghirup udara bebas.

"Insyaallah menjadi awal bagi saya untuk melakukan tugas pribadi dan mudah-mudahan tugas publik di masa yang akan datang, kalau tiga bulan yang lalu itu masih bebas sementara lewat program CMB, hari ini sudah bebas sepenuhnya. Insyaallah langkah saya tidak ada beban dan hambatan lagi," ucap dia.
 
Baca juga: Anas Urbaningrum Terancam Kembali Masuk Lapas Sukamiskin Jika Buat Kegaduhan

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung, Budiana mengatakan, kedatangan Anas Urbaningrum adalah untuk mengambil surat pengakhiran CMB. Dengan begitu, Anas pun kini telah bebas murni.
 
"Bahwa pada hari ini, 10 Juli 2023, untuk bapak Anas mengambil surat pengakhiran cuti menjelang bebas. Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tapi karena kemarin Minggu maka pemberian surat keterangan berakhir masa bimbingan diambil pada hari ini," kata Budiana.
 
Budiana menambahkan, CMB merupakan syarat untuk mendapatkan status bebas murni dari hukuman. Selama tiga bulan, Anas telah melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung.
 
"Selama beliau menjalani CMB selama 3 bulan, beliau melakukan wajib lapor ke Bapas dua Minggu sekali, jadi totalnya enam kali melakukan wajib lapor dan selama menjalani program CMB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak pernah melanggar aturan yang ada dalam program CMB sehingga beliau berhak menerima surat pengakhiran cutinya," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan