Kuningan: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, melarang pendagang menjual ciki ngebul atau yang dikenal cikbul. Larangan ini diberlakukan usai ditemukan anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan tersebut.
"Untuk di Kuningan saya akan larang, mohon maaf kepada siapa pun juga untuk tidak menjual atau menjajakan dagangan ciki ngebul," kata Bupati Kuningan Acep Purnama di Kuningan, Selasa, 17 Januari 2023.
Acep mengatakan pihaknya akan memberikan tiga kali peringatan kepada kepada para pedagang ciki ngebul. Jika masih melanggar, maka para pedagang tersebut akan diamankan.
Menurutnya, tindakan pelarangan itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, mengingat efek yang ditimbulkan dari jajanan tersebut cukup fatal. Sehingga, lanjut Acep, perlu ada tindakan nyata, agar para pedagang tidak lagi menjual dagangannya, dan berganti berjualan jajanan lain yang aman.
"Saya akan ingatkan, jika satu kali (masih berjualan), dua kali, tiga kali, mohon maaf akan kami amankan," tuturnya.
Acep mengimbau masyarakat yang berada di Kabupaten Kuningan, agar tidak membeli dan mengonsumsi ciki ngebul karena mempunyai efek yang serius.
"Kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsi jajanan itu, jaga anak-anak agar tidak menjadi korban jajanan tersebut," tutur dia.
Acep menambahkan asap yang keluar dari ciki tersebut merupakan rekayasa para pedagang, agar barang dagangannya terlihat menarik.
"Itu kan hanya sekedar rekayasa, untuk menarik pembeli, saya rasa jangan berlebihan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kuningan: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, melarang pendagang menjual
ciki ngebul atau yang dikenal
cikbul. Larangan ini diberlakukan usai ditemukan anak mengalami
keracunan setelah mengonsumsi jajanan tersebut.
"Untuk di Kuningan saya akan larang, mohon maaf kepada siapa pun juga untuk tidak menjual atau menjajakan dagangan
ciki ngebul," kata Bupati Kuningan Acep Purnama di Kuningan, Selasa, 17 Januari 2023.
Acep mengatakan pihaknya akan memberikan tiga kali peringatan kepada kepada para pedagang
ciki ngebul. Jika masih melanggar, maka para pedagang tersebut akan diamankan.
Menurutnya, tindakan pelarangan itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, mengingat efek yang ditimbulkan dari jajanan tersebut cukup fatal. Sehingga, lanjut Acep, perlu ada tindakan nyata, agar para pedagang tidak lagi menjual dagangannya, dan berganti berjualan jajanan lain yang aman.
"Saya akan ingatkan, jika satu kali (masih berjualan), dua kali, tiga kali, mohon maaf akan kami amankan," tuturnya.
Acep mengimbau masyarakat yang berada di Kabupaten Kuningan, agar tidak membeli dan mengonsumsi
ciki ngebul karena mempunyai efek yang serius.
"Kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsi jajanan itu, jaga anak-anak agar tidak menjadi korban jajanan tersebut," tutur dia.
Acep menambahkan asap yang keluar dari
ciki tersebut merupakan rekayasa para pedagang, agar barang dagangannya terlihat menarik.
"Itu kan hanya sekedar rekayasa, untuk menarik pembeli, saya rasa jangan berlebihan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)