Polres Lubuklinggau membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Foto: Istimewa
Polres Lubuklinggau membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Foto: Istimewa

Prostitusi Anak di Lubuklinggau, Rp400 Ribu untuk Sekali Kencan

Gonti Hadi Wibowo • 01 Agustus 2022 22:00
Lubuklinggau: Polres Lubuklinggau membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan anak di sebuah hotel di Kota Lubuk Linggau, Minggu, 31 Juli 2022. Tujuh anak antara 14-17 tahun dijual dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali kencan. 
 
"Dari kasus prostitusi ini petugas menangkap empat orang yang bertindak sebagai muncikari yakni tiga laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Harissandi mengatakan keempat muncikari itu yakni  SH,21; SA, 22; BS, 24; dan MER,17. Dalam aksinya mereka berbagi tugas

SH, SA, BS bertugas mencari pelanggan dan mengantarkan korban. Sedangkan MER berperan mencari korban untuk dijadikan PSK.
 
Baca juga: Lapak Sarang Prostitusi di Cirebon Dibongkar Paksa

"Dari tarif Rp300 ribu hingga Rp400 ribu para muncikari mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali kencan," jelasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, para korban diberikan pil KB oleh tersangka untuk mencegah kehamilan saat berhubungan dengan pelanggan.
 
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Polisi menduga jumlah korban yang dipekerjakan masih akan bertambah.
 
"Untuk keempat muncikari ini akan dijerat dengan pasal 83 jo pasal 73F Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan