Cirebon: Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menyatakan kegiatan salat Jumat ditiadakan sementara selama pandemi covid-19. Masyarakat diimbau tetap melaksanakan salat zuhur di rumah sebagai gantinya.
"Meniadakan sementara, salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid di Kota Cirebon," ujar Azis, Kamis, 2 April 2020.
Azis mengatakan keputusan itu telah dirumuskan bersama Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa, Ketua DPRD Kota Cirebon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon, beserta TNI dan Polri. Peniadaan kegiatan ibadah itu hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Masjid di Kota Tangerang Tetap Laksanakan Salat Jumat
Menurut Azis, kebijakan diambil sebagai salah satu bentuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai arahan pemerintah pusat.
"Arahan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pada 31 Maret 2020," ujarnya.
Azis meminta Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa dan masyarakat Kota Cirebon, memaklumi adanya kebijakan itu. Sebab saat ini seluruh elemen bangsa sedang berjuang menekan penularan virus covid-19.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut anjuran pemerintah dengan tetap di rumah dan medoakan agar covid-19 segera hilang," pungkasnya.
Cirebon: Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menyatakan kegiatan salat Jumat ditiadakan sementara selama pandemi covid-19. Masyarakat diimbau tetap melaksanakan salat zuhur di rumah sebagai gantinya.
"Meniadakan sementara, salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid di Kota Cirebon," ujar Azis, Kamis, 2 April 2020.
Azis mengatakan keputusan itu telah dirumuskan bersama Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa, Ketua DPRD Kota Cirebon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon, beserta TNI dan Polri. Peniadaan kegiatan ibadah itu hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca juga:
Masjid di Kota Tangerang Tetap Laksanakan Salat Jumat
Menurut Azis, kebijakan diambil sebagai salah satu bentuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai arahan pemerintah pusat.
"Arahan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pada 31 Maret 2020," ujarnya.
Azis meminta Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa dan masyarakat Kota Cirebon, memaklumi adanya kebijakan itu. Sebab saat ini seluruh elemen bangsa sedang berjuang menekan penularan virus covid-19.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut anjuran pemerintah dengan tetap di rumah dan medoakan agar covid-19 segera hilang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)