Surabaya: Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dju Johnson Mira M, menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.
"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata Johnson saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Ade Yasin Diduga Perintahkan ASN Kumpulkan Uang untuk Suap BPK Jabar
Johnson menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.
Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Surabaya: Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dju Johnson Mira M, menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam perkara
korupsi pengaturan jabatan.
"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata Johnson saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca:
Ade Yasin Diduga Perintahkan ASN Kumpulkan Uang untuk Suap BPK Jabar
Johnson menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.
Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)