Cirebon: Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Sugianti Iriani, ikut hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, terkait kasus pembunuhan Vina. Toni dan Yanti datang sekitar pukul 10.30 WIB secara bersamaan dan ikut masuk ke ruang persidangan.
"Kami datang karena untuk memberikan dukungan. Untuk memberikan dukungan kepada Saka dan kuasa hukumnya, agar kebenaran kasus ini bisa terungkap," kata Toni di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
Toni menjelaskan adanya sidang PK ini nantinya bisa mengungkap kebenaran atas peristiwa yang terjadi. Selain Toni dan Yanti, hadir juga dalam sidang kasus PK Saka Tatal ini, yaitu Bondol.
Bondol merupakan salah satu saksi yang berhasil membuat Pegi Setiawan bebas dari kasus yang menjeratnya. Karena ruangan yang terbatas, Bondol sendiri memilih berada di ruangan sidang.
Bondol juga enggan memberikan komentar kepada para wartawan. "Saya nggak boleh komentar," ungkap Bondol.
Cirebon: Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Sugianti Iriani, ikut hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, terkait kasus
pembunuhan Vina. Toni dan Yanti datang sekitar pukul 10.30 WIB secara bersamaan dan ikut masuk ke ruang persidangan.
"Kami datang karena untuk memberikan dukungan. Untuk memberikan dukungan kepada Saka dan kuasa hukumnya, agar kebenaran kasus ini bisa terungkap," kata Toni di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
Toni menjelaskan adanya sidang PK ini nantinya bisa mengungkap kebenaran atas peristiwa yang terjadi. Selain Toni dan Yanti, hadir juga dalam sidang kasus PK Saka Tatal ini, yaitu Bondol.
Bondol merupakan salah satu saksi yang berhasil membuat Pegi Setiawan bebas dari kasus yang menjeratnya. Karena ruangan yang terbatas, Bondol sendiri memilih berada di ruangan sidang.
Bondol juga enggan memberikan komentar kepada para wartawan. "Saya nggak boleh komentar," ungkap Bondol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)