Boneka Hello Kitty yang digunakan untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Kalimantan Tengah. ANTARA/Humas Polres Kubu Raya.
Boneka Hello Kitty yang digunakan untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Kalimantan Tengah. ANTARA/Humas Polres Kubu Raya.

Penyelundupan Sabu Dalam Boneka Hello Kitty di Kubu Raya Terbongkar

Antara • 17 April 2024 15:22
Kubu Raya: Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi. Sabu dikemas di dalam boneka Hello Kitty.
 
"Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antarprovinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade di Sungai Ambawang, Rabu, 17 April 2024.
 
Ade menerangkan, sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka Hello Kitty yang dikemas rapi di dalam kardus mi instan. Pelaku M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel jalur darat.
 
Baca: Kejari Tanjungbalai Tuntut Mati Kurir 15 Kg Sabu
 
Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.
 
Pelaku mengakui, ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur. Sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng.
 
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp1 juta dan meraup keuntungan sebesar Rp18,5 juta.
 
"Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1 jutauntuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus dilakukan SI untuk mengelabui petugas," ujarnya.
 
M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan