Malang: Polres Malang menangkap dua perempuan berinisial TR, 32, warga Magetan dan KA, 25, warga Malang. Keduanya dibekuk karena diduga terlibat perdagangan anak atau eksploitasi secara ekonomi atau seksual.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, mengatakan kedua tersangka ini ditangkap setelah mempekerjakan Bunga (nama samaran), 15, di sebuah tempat karaoke.
"Lokasi TKP di Karaoke Reva di Jalan Nusantara, Sumberpucung, Malang," kata Ainun saat dikonfirmasi Medcom.id, Selasa, 5 November 2019.
Ainun menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal saat orang tua Bunga melapor ke Polsek Sumberpucung pada Senin, 4 November 2019 lalu. Saat itu orang tua Bunga melaporkan bahwa anaknya telah meninggalkan rumah sejak Kamis, 31 Oktober 2019.
"Menurut info yang didapatkan, bahwa korban berada di wilayah Sumberpucung," jelas Ainun.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sumberpucung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa korban ternyata dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Karaoke Reva milik tersangka TR.
Tak butuh waktu lama, kedua tersangka pun berhasil ditangkap. Saat diperiksa tersangka TR mengaku berperan menampung dan mempekerjakan korban. Sedangkan tersangka KA berperan sebagai perekrut korban.
"Dan dari hasil interogasi diketahui selain sebagai pemandu lagu, korban juga disuruh oleh tersangka TR untuk melayani para tamu melakukan hubungan seksual dan tersangka TR mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," ungkap Ainun.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sumberpucung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Malang: Polres Malang menangkap dua perempuan berinisial TR, 32, warga Magetan dan KA, 25, warga Malang. Keduanya dibekuk karena diduga terlibat perdagangan anak atau eksploitasi secara ekonomi atau seksual.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, mengatakan kedua tersangka ini ditangkap setelah mempekerjakan Bunga (nama samaran), 15, di sebuah tempat karaoke.
"Lokasi TKP di Karaoke Reva di Jalan Nusantara, Sumberpucung, Malang," kata Ainun saat dikonfirmasi
Medcom.id, Selasa, 5 November 2019.
Ainun menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal saat orang tua Bunga melapor ke Polsek Sumberpucung pada Senin, 4 November 2019 lalu. Saat itu orang tua Bunga melaporkan bahwa anaknya telah meninggalkan rumah sejak Kamis, 31 Oktober 2019.
"Menurut info yang didapatkan, bahwa korban berada di wilayah Sumberpucung," jelas Ainun.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sumberpucung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa korban ternyata dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Karaoke Reva milik tersangka TR.
Tak butuh waktu lama, kedua tersangka pun berhasil ditangkap. Saat diperiksa tersangka TR mengaku berperan menampung dan mempekerjakan korban. Sedangkan tersangka KA berperan sebagai perekrut korban.
"Dan dari hasil interogasi diketahui selain sebagai pemandu lagu, korban juga disuruh oleh tersangka TR untuk melayani para tamu melakukan hubungan seksual dan tersangka TR mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," ungkap Ainun.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sumberpucung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)