Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak akan mempersoalkan wacana larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN). Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya manut saja pada aturan yang diberikan pemerintah pusat.
“Pakaian seragam di lingkungan ASN sudah diatur dalam Peraturan Mendagri. Jadi kami di daerah, tinggal mengikuti,” ungkapnya, Jumat, 1 November 2019.
Menurut Benyamin, pihaknya tak berwenang memberi dukungan atau menolak apa yang telah diputuskan pemerintah pusat. Termasuk aturan berbusana bagi pegawai negeri.
“Apa pun keputusan pemerintah pusat tentang tatacara berpakaian bagi ASN tentu akan dipedomani oleh kami, karena memang itu kewenangan pusat,” tandas dia.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri nomor 60 tahun 2007 telah mengatur pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa penggunaan seragam dinas pada Senin-Selasa adalah pakaian berwarna krem. Kemudian Rabu kemeja putih, Kamis dan Jumat menggunakan batik.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak akan mempersoalkan wacana larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN). Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya manut saja pada aturan yang diberikan pemerintah pusat.
“Pakaian seragam di lingkungan ASN sudah diatur dalam Peraturan Mendagri. Jadi kami di daerah, tinggal mengikuti,” ungkapnya, Jumat, 1 November 2019.
Menurut Benyamin, pihaknya tak berwenang memberi dukungan atau menolak apa yang telah diputuskan pemerintah pusat. Termasuk aturan berbusana bagi pegawai negeri.
“Apa pun keputusan pemerintah pusat tentang tatacara berpakaian bagi ASN tentu akan dipedomani oleh kami, karena memang itu kewenangan pusat,” tandas dia.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri nomor 60 tahun 2007 telah mengatur pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa penggunaan seragam dinas pada Senin-Selasa adalah pakaian berwarna krem. Kemudian Rabu kemeja putih, Kamis dan Jumat menggunakan batik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)