Kapolres Tangerang Selatan menunjukkan sejumlah kardus berisi ganja yang didatangkan dari Aceh, MTVN - Farhan Dwi
Kapolres Tangerang Selatan menunjukkan sejumlah kardus berisi ganja yang didatangkan dari Aceh, MTVN - Farhan Dwi

Lebih 40 Kg Ganja Gagal Diedarkan di Tangerang Selatan

Batur Parisi, Farhan Dwitama • 06 April 2017 18:30
medcom.id, Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Banten, menggagalkan upaya peredaran 47 Kg ganja asal aceh. Polisi membekuk empat pelaku dalam tindak pidana tersebut.
 
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan penangkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pengedar sabu. Kemudian polisi membekuk tiga pelaku lain.
 
Ketiga tersangka itu berinisial A alias Bondol, AR, dan Boneng alias Bejos. Sedangkan tersangka FS berstatus sebagai pemilik sabu.

"Dari FS, kami mendapatkan informasi ada tiga orang di rumah kontrakannya. Lalu petugas mendatangi rumah tersebut," ungkap Kapolres.
 
Kasat Narkoba Tangerang Selatan AKP Agung Nugroho menerangkan ganja dikemas dalam karung dan dus. Pelaku meninggalkan kemasan tersebut di tengah jalan di Cawang. Lalu, pengedar mengambil kemasan itu.
 
Saat ini, lanjut Agung, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok ganja. Rencananya, ganja bakal diedarkan di kawasan Tangerang.
 
"Keempat tersangka dikenakan pasal 111 junto 112 junto 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon selular dan satu buah timbangan kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
 
Penangkapan tersangka narkoba juga dilakukan Polres Serang Kota. Polisi membekuk dua orang diduga pengedar narkoba. Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 37 paket sabu siap edar dan timbangan digital.
 
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan penangkapan bermula pada 4 April 2017. Polisi membekuk NA, perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Cilegon. Setelah memeriksa NA, polisi mengembangkan penyidikan dan membekuk pria berinisial PTW.
 
NA mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial UB. Kini, UB masuk dalam daftar pencarian orang.
 
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan