Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo (kiri) menjelaskan kronologis penangkapan empat tersangka perampokan yang menewaskan dua orang, pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamata
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo (kiri) menjelaskan kronologis penangkapan empat tersangka perampokan yang menewaskan dua orang, pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamata

4 Perampok Sadis yang Tewaskan Pasutri di Banyuasin Ditangkap

Antara • 17 Oktober 2022 23:14
Palembang: Polisi menangkap empat tersangka kasus perampokan sadis yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
 
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo mengatakan keempat tersangka berinisial YD, 42, RK, 16, MR, 39, dan KL, 49, warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.
 
Para tersangka ditangkap personel Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim, Satpolair Polres Banyuasin, dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa, Tanjung Lago, Banyuasin pada Kamis pagi, 13 Oktober 2022.

"Kami lakukan pelacakan, dideteksi mereka hendak kabur keluar dari kawasan Banyuasin menyusuri Sungai Kelapa, ditemukan tersangka sudah naik speedboad,” kata Anwar kepada wartawan, di Palembang, Senin, 17 oktober 2022.
 
Baca: Kantor Pemkab Sumenep Dibobol Maling Siang Bolong, 4 Laptop Raib

Dalam operasi pengejaran tersebut, personel di lapangan terpaksa melakukan penembakan, karena mereka berusaha kabur dari kejaran, tembakan itu mengenai kaki tersangka YD dan KL.
 
Tersangka ini ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.
 
Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu, ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya.
 
Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.
 
Dari aksi tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram), tiga buah cincin emas setengah suku, anting seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai dan uang tunai senilai Rp232,9 juta.
 
Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp383,9 juta.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan