Banda Aceh: Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual dan pembeli chip judi online Higgs Domino di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Aceh. Permainan tersebut dinilai telah membuat masyarakat Aceh resah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan terhadap pemain judi online tersebut berdasarkan informasi warga.
"Penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar. Kami mengamankan BAR, 33, sebagai pembeli chip Higgs Domino," kata Ryan, Minggu, 4 September 2022.
Ryan menjelaskan BAR ditangkap saat membeli chip pada BUR, 40, seharga Rp1,8 juta sejumlah 30 B (billion). Polisi menyita dua unit HP merk Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun Higgs Domino beserta uang hasil pembelian tersebut dari tangan BAR.
"Setelah dilakukan interogasi lapangan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ucapnya.
Baca: Polres Metro Tangerang Ungkap 134 Kasus dalam 11 Hari
Setelah itu, kata Ryan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan di salah satu konter ponsel di Gampong Geuceu Inem, Kota Banda Aceh.
Saat itu, tim menemukan pembeli dan penjual chip di sedang melakukan transaksi jual beli. Di mana dari tangan penjual berinisial YI, 26, disita satu unit handphone Redmi note 5A dengan dua akun berisi 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta.
"Sementara itu, pembeli berinisial RUS, 36, warga Pidie Jaya pun dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti," tuturnya.
Saat ini, ke empat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Banda Aceh: Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual dan pembeli
chip judi online Higgs Domino di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh,
Aceh. Permainan tersebut dinilai telah membuat masyarakat Aceh resah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan terhadap pemain
judi online tersebut berdasarkan informasi warga.
"Penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar. Kami mengamankan BAR, 33, sebagai pembeli
chip Higgs Domino," kata Ryan, Minggu, 4 September 2022.
Ryan menjelaskan BAR ditangkap saat membeli
chip pada BUR, 40, seharga Rp1,8 juta sejumlah 30 B (billion). Polisi menyita dua unit HP merk Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun Higgs Domino beserta uang hasil pembelian tersebut dari tangan BAR.
"Setelah dilakukan interogasi lapangan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ucapnya.
Baca:
Polres Metro Tangerang Ungkap 134 Kasus dalam 11 Hari
Setelah itu, kata Ryan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan di salah satu konter ponsel di Gampong Geuceu Inem, Kota Banda Aceh.
Saat itu, tim menemukan pembeli dan penjual
chip di sedang melakukan transaksi jual beli. Di mana dari tangan penjual berinisial YI, 26, disita satu unit
handphone Redmi note 5A dengan dua akun berisi 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta.
"Sementara itu, pembeli berinisial RUS, 36, warga Pidie Jaya pun dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti," tuturnya.
Saat ini, ke empat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)