Tangerang: Dinas Pendidikan Kota Tangerang melayangkan surat teguran keras kepada Kepala SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Surat teguran itu terkait kejadian tak elok pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru di sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaan MPLS pada Senin, 11 Juli 2022, pihak sekolah membuat berbagai kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pada anak didik baru. Salah satunya, yakni lomba ganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka. Kejadian itu lantas diprotes orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jamalludin menjabarkan surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," ujar Jamal, Rabu, 13 Juli 2022.
Jamal menuturkan, pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.
"Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat," katanya.
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Jamal menambahkan, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas karena telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.
"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," ucap dia.
Tangerang: Dinas Pendidikan Kota Tangerang melayangkan surat teguran keras kepada Kepala SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Surat teguran itu terkait kejadian tak elok pada
masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru di sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaan MPLS pada Senin, 11 Juli 2022, pihak sekolah membuat berbagai kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pada
anak didik baru. Salah satunya, yakni lomba ganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka. Kejadian itu lantas diprotes orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jamalludin menjabarkan surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan
MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," ujar Jamal, Rabu, 13 Juli 2022.
Jamal menuturkan, pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.
"Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat," katanya.
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Jamal menambahkan, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas karena telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.
"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)