medcom.id, Tangerang: Satpol PP menyegel sebuah tempat berkaraoke untuk keluarga di kawasan pertokoan Tangcity, Cikokol, Tangerang, Rabu (14/1/2015) siang. Izin usaha milik penyanyi dangdut papan atas, Inul Daratista, itu dianggap kedaluwarsa.
Beberapa pegawai menangis saat petugas menyegel tempat karaoke Inul Vizta. Mereka hanya bisa pasrah saat petugas meminta para pekerja mengosongkan lokasi.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Irwan Sutrisna mengatakan izin usaha karaoke itu habis sejak Juni 2014. Ia pun meminta pemilik usaha itu segera menyelesaikan kewajibannya.
Pengelola karaoke enggan memberikan keterangan. Ia mengaku menunggu keputusan manajemen karaoke Inul Vizta.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan