Ilustrasi vaksinasi. (Medcom.id)
Ilustrasi vaksinasi. (Medcom.id)

Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Jadi Tersangka

Muhammad Syawaluddin • 30 Desember 2021 18:55
Makassar: Penyidik Polres Pinrang menetapkan joki vaksinasi covid-19, Abdul Rahim, sebagai tersangka. Rahim ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, lantaran pernyataannya menjadi joki vaksinasi viral.
 
Kepala Satuan Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, Abdul Rahim yang mengaku menjadi joki vaksinasi covid-19 dan telah divaksin sebanyak 16 kali tersebut memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Abdul Rahim sudah memenuhi unsur dua alat bukti sah untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 30 Desember 2021.

Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada pada Rabu, 29 Desember 2021. Polisi menyita beberapa kartu vaksin yang dikeluarkan oleh puskesmas. 
 
Baca: Dinkes Sulsel Temukan 4 Warga Pinrang Pakai Jasa Joki Vaksin
 
"Barang buktinya sudah kita amankan kartu vaksin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Salo," jelasnya. 
 
Dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas vaksinasi covid-19 puskesmas. Sebanyak 15 vaksinator dari puskesmas yang diperiksa untuk kasus itu. 
 
Abdul Rahim diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 13 B Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah covid 19.
 
"Jadi hari ini kita sudah kirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pinrang dan dalam waktu dekat kita kirim berkas untuk tahap," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan