Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni saat menjalani sidang pelanggaran PPKM (Foto / Antara )
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni saat menjalani sidang pelanggaran PPKM (Foto / Antara )

Anggota DPRD Tulungagung Penanggap Wayang Kulit saat PPKM Level 4 Dituntut Denda Rp25 Juta

Clicks.id • 23 Februari 2022 23:32
Tulungagung: Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni dituntut hukuman denda Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena menggelar hajatan wayang saat PPKM Level 4. Ahmad Basroni didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
 
"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi, Rabu 23 Februari 2022.
 
JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor  6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.

Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan. Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.
 
Baca: Acara Wayang Kulit Oknum Anggota Dewan di Tulungagung Dibubarkan
 
Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU. Mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
 
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ucap Basroni membela diri.
 
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan. Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan