Jakarta: Tersangka kasus penipuan binary option Quotex Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang sudah berkecimpung di bidang trading.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," ujar Doni dalam tayangan Metro Hari Ini, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Doni juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam trading ilegal.
Sebelumnya, crazy rich asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 9 Maret 2022.
Doni dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia diancam 20 tahun kurungan penjara. (Hana Nushratu)
Jakarta: Tersangka kasus penipuan
binary option Quotex
Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang sudah berkecimpung di bidang
trading.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," ujar Doni dalam tayangan Metro Hari Ini, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Doni juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam trading ilegal.
Sebelumnya, crazy rich asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 9 Maret 2022.
Doni dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia diancam 20 tahun kurungan penjara. (
Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)