Pemungutan suara--Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pemungutan suara--Antara/Andreas Fitri Atmoko

2 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Tebing Tinggi

Catur Hariono • 15 April 2014 17:37
medcom.id, Tebing Tinggi: Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara. Pemungutan suara ulang dilakukan karena saat Pemilu Legislatif 9 April lalu, ada surat suara yang tertukar di dua TPS tersebut.
 
Salah satu TPS yang melalukan pemungutan suara ulang adalah TPS 6 di Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Pantauan Metro tv di lokasi, pemungutan suara ulang di TPS tersebut sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi.
 
Pemungutan suara ulang kali ini hanya untuk pemilihan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi daerah pemilihan dua. Walau pemungutan suara ulang dilakukan pada hari kerja namun antusias pemilih cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pemilih yang datang ke TPS. Ada 313 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut.
 
Selain di TPS 6 Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS 8 Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu. Di TPS ini ada 342 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
 
Sama halnya dengan di TPS 6 Kelurahan Badak Bejuang, pemungutan suara ulang di TPS 8 Kelurahan Tualang juga memilih anggota DPRD Kota Tebing Tinggi daerah pemilihan 2. Pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut dilakukan karena saat Pemilu Legislatif 9 April lalu surat suara untuk DPRD Kota tertukar dengan daerah pemilihan lainnya.
 
Akibat pemungutan suara ulang ini, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan di Kecamatan Tebing Tinggi Kota dan Kecamatan Padang Hulu masih belum dapat dilakukan. Rekapitulasi suara menunggu hasil pemungutan suara di dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan